TEMPO.CO, Jakarta -Perlahan kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun sehingga mayoritas daerah berstatus PPKM Level 1.
Sejak memasuki bulan Juni kasus sudah minim, bahkan per tanggal 9 Juni 2022 tidak terdapat kasus baru terkonfirmasi. Sehingga aturan mulai dilonggarkan dan sudah banyak daerah lebih leluasa.
Pelonggaran di PPKM Level 1
Meski peraturan agak dilonggarkan, aturan yang berlaku tetap harus dipatuhi agar tidak ada lagi penyebaran di tengah masyarakat.
Berdasarkan surat edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 wilayah Jawa-Bali diberlakukan PPKM Level 1.
Berikut peraturan yang berlaku untuk berbagai sektor untuk wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 1 khususnya wilayah Jawa dan Bali.
- Sektor Pendidikan
Aturan untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Satuan pendidikan juga boleh tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. Hal ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
- Sektor Non-esensial
Kegiatan yang berada pada sektor non-esensial dapat diberlakukan work from office (WFO) 100 persen untuk pekerja yang sudah menerima vaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu masuk saat masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor Esensial
Kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan maksimal 100 persen staff yang berkaitan dengan masyarakat dan 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Untuk perhotelan, pengunjung dan staf wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai skrining. Sebab pengunjung yang boleh masuk hanya kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi dan yang tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan.
Berikutnya: Tempat menjual kebutuhan sehari-hari...